Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Buruh Ingin UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen

Kompas.com - 24/11/2021, 17:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, besaran upah minimum kota (UMK) Depok akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti akan diusulkan, memang kita usulkan ke provinsi. Nanti keputusan dari provinsi," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (24/11/2021) siang.

Idris menyebutkan, usulan besaran UMK disesuaikan dengan keinginan dari serikat buruh. Aspirasi buruh terkait besaran UMK 2022 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Nanti bagaimana keputusan provinsi kita akan ikut keputusan provinsi," lanjut Idris.

Baca juga: Pemkot Pastikan UMK Depok 2022 Naik, tapi Tak Banyak karena Aturan Baru

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO), Rudi Kurniawan mengatakan, besaran rekomendasi kenaikan UMK Depok sebesar 5,34 persen.

Menurut dia, rekomandasi tersebut adalah anjuran dari serikat buruh.

"Yang kami butuhkan adalah kesepakatan antara Dewan Pengupahan. Karena kalau itu hanya anjuran dari serikat pekerja, itu akan sangat lemah posisinya. Jadi ada kemungkinan besar di provinsi itu akan dibatalkan dan akan tetap menggunakan PP 36," kata Rudi dalam keterangan yang diterima, Rabu sore.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memastikan akan ada kenaikan UMK Depok Tahun 2022.

Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK.

Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen

Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," tambah Thamrin.

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya formula penetapan UMK menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Thamrin melanjutkan, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS.

Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com