Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tak Bikin Posko Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 14/12/2021, 21:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak akan mendirikan posko penyekatan saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, tidak didirikannya posko penyekatan itu berdasarkan aturan yang berlaku saat periode tersebut.

Adapun aturan yang berlaku saat periode itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bikin Pos Pemantauan untuk Antisipasi Pemudik Saat Natal dan Tahun Baru

"Enggak ada (penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022)," kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021) malam.

Peniadaan pendirian posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, juga berdasarkan hasil koordinasi antara bebeapa pihak.

Sejumlah pihak itu adalah Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.

"Tadi juga sudah dibahas sama kita (Pemkot Tangerang), Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," ucap politikus Demokrat itu.

Peniadaan posko penyekatan itu merupakan hasil kordinasi dan arahan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan dan Aturan Wajib SIKM Saat Natal dan Tahun Baru

Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief.

Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut.

Dia mengatakan, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-titik keramaian.

Baca juga: 222 Petugas Sudinhub Jakarta Barat Dites Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," ucapnya.

Selain itu, taman kota dan alun-alun di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, kata Arief, diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com