Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kenaikan UMP Jakarta Berlanjut, Anies dan Asosiasi Pengusaha Saling Sindir

Kompas.com - 21/12/2021, 07:34 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen masih berlanjut.

Kali ini asosiasi pengusaha dan Anies saling sindir lewat media masa.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers secara virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar

Dia menyebut tingkah Anies yang merevisi secara sepihak UMP Jakarta sebagai tindakan lucu.

"Sangat lucu, karena memang dasarnya (untuk merevisi UMP 2022) sangat lemah karena itu sudah diambil keputusan dan di tingkat nasional," kata Hariyadi.

Sindiran tersebut dijawab Anies dengan meminta para pengusaha untuk menggunakan akal sehat mereka dalam menyikapi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu.

Anies menyebut, tidak sepantasnya para pengusaha merasa kenaikan UMP sebesar 0,8 persen sebagai angka yang pas.

"Masa kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Wakil Ketua DPRD: Selama untuk Kesejahteraan, Saya Dukung

Pengusaha ancam gugat dan minta para menteri turun tangan

Tidak hanya berupa sindiran yang muncul, permintaan penerapan sanksi dan pembinaan juga dilayangkan oleh para pengusaha ke pemerintah pusat.

Hariyadi menyebut Anies yang sudah melawan keputusan pemerintah pusat harus diberikan sanksi tegas oleh kementerian terkait.

Setidaknya ada dua kementerian yang disebut Apindo, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain meminta agar Anies disanksi dan dibina, Apindo dan Kadin Jakarta siap untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum administrasi negara itu.

Baca juga: Tuntut Kepala Daerah Lain Naikkan UMP Seperti Anies, KSPI Ancam Gelar Aksi Buruh yang Lebih Besar

Namun, gugatan akan dilayangkan apabila keputusan gubernur terkait UMP 2022 yang baru sudah diterbitkan dan diedarkan ke publik.

"Mengenai (gugatan ke) TUN, tentu kami menunggu pergubnya (kepgub), kalau pergubnya keluar kita langsung proses," ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menyebut, kebijakan merevisi UMP 2022 akan menjadi catatan tersendiri bagi para pengusaha ketika Anies hendak maju menjadi calon presiden di 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com