JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen masih berlanjut.
Kali ini asosiasi pengusaha dan Anies saling sindir lewat media masa.
Seperti yang dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers secara virtual, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar
Dia menyebut tingkah Anies yang merevisi secara sepihak UMP Jakarta sebagai tindakan lucu.
"Sangat lucu, karena memang dasarnya (untuk merevisi UMP 2022) sangat lemah karena itu sudah diambil keputusan dan di tingkat nasional," kata Hariyadi.
Sindiran tersebut dijawab Anies dengan meminta para pengusaha untuk menggunakan akal sehat mereka dalam menyikapi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu.
Anies menyebut, tidak sepantasnya para pengusaha merasa kenaikan UMP sebesar 0,8 persen sebagai angka yang pas.
"Masa kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies.
Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Wakil Ketua DPRD: Selama untuk Kesejahteraan, Saya Dukung
Tidak hanya berupa sindiran yang muncul, permintaan penerapan sanksi dan pembinaan juga dilayangkan oleh para pengusaha ke pemerintah pusat.
Hariyadi menyebut Anies yang sudah melawan keputusan pemerintah pusat harus diberikan sanksi tegas oleh kementerian terkait.
Setidaknya ada dua kementerian yang disebut Apindo, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain meminta agar Anies disanksi dan dibina, Apindo dan Kadin Jakarta siap untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan yang dinilai melanggar hukum administrasi negara itu.
Baca juga: Tuntut Kepala Daerah Lain Naikkan UMP Seperti Anies, KSPI Ancam Gelar Aksi Buruh yang Lebih Besar
Namun, gugatan akan dilayangkan apabila keputusan gubernur terkait UMP 2022 yang baru sudah diterbitkan dan diedarkan ke publik.
"Mengenai (gugatan ke) TUN, tentu kami menunggu pergubnya (kepgub), kalau pergubnya keluar kita langsung proses," ujar Hariyadi.
Hariyadi juga menyebut, kebijakan merevisi UMP 2022 akan menjadi catatan tersendiri bagi para pengusaha ketika Anies hendak maju menjadi calon presiden di 2024.