JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja ditangkap Polsek Cengkareng lantaran mencabuli sembilan bocah di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan mengatakan, pelaku diketahui berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.
Baca juga: Mempertanyakan Landasan Hukum Anies yang Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1 Persen...
Sementara itu, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Zulpan menyebutkan, tindak pencabulan ini dilakukan A sejak 2019 hingga Oktober 2021.
Namun demikian, ia tidak merinci berapa kali tindakan tersebut dilakukan kepada masing-masing korban.
Baca juga: Kondisi Terkini Bakal Sirkuit Formula E Jakarta 2022: Banyak Lubang, Ada yang Belum Diaspal
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.