Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies

Kompas.com - 28/12/2021, 17:14 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur pengusaha Adi Mahfudz menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 tidak sah.

Menurut dia, keputusan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen adalah keputusan sepihak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah Bukan Keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan," kata Adi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Disnaker DKI: Tetap Ada Pembicaraan dengan Pengusaha Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen

"Karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 'Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Provinsi' dan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," lanjut dia.

Jika merujuk pada formula pengupahan tersebut, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen atau naik sebesar Rp 37.749 pada 21 November 2021 lalu.

Hal ini pun tertuang dalam Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Adi pun menilai UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen ini tidak baik untuk masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," ujarnya.

Baca juga: Belum Gugat ke PTUN, Apindo Masih Kaji Keputusan Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," imbuh dia.

Adi menegaskan, pengusaha akan patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan sebesar 0,8 persen dan tegas mengatakan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ucap Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com