Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/12/2021, 12:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan salah satu anggota TNI AD di Kota Depok, Sertu Yorhan Lopo, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal Hutabarat, terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (30/12/2021), dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan TNI Ivan Victor Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum: Ketinggian, Dia Kan Sudah Mengakui

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan penjara, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.

"Ya, menerima," kata Ivan.

Adapun hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah ia menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka. terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar hakim Iqbal.

Baca juga: Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan TNI di Depok Dituntut 14 Tahun

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan seperti korban Yorhan Lopo merupakan anggota TNI sekaligus tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan kami (JPU) dalam tuntutan hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntutYakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," jelas Dera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com