DEPOK, KOMPAS.com - Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan salah satu anggota TNI AD di Kota Depok, Sertu Yorhan Lopo, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iqbal Hutabarat, terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (30/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan penjara, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.
"Ya, menerima," kata Ivan.
Adapun hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah ia menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka. terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar hakim Iqbal.
Baca juga: Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan TNI di Depok Dituntut 14 Tahun
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan seperti korban Yorhan Lopo merupakan anggota TNI sekaligus tulang punggung keluarga.
"Pertimbangan kami (JPU) dalam tuntutan hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntutYakni kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," jelas Dera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.