JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan umum di Jakarta diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Bioskop Beroperasi dengan Kapasitas 70 Persen
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian kutipan Kepgub tersebut.
Hal senada wajib pula diikuti oleh ojek online dan pangkalan. Kedua pihak diwajibkan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
Sebelumnya diberitakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.
Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Selama 2021, Pemkot Jakpus Tegur 583 Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.