Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Belum Tentukan Pengganti Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 07/01/2022, 13:40 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok belum menentukan pengganti Nurdin Al Ardisoma sebagai anggota DPRD Kota Depok. Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Depok.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan Nurdin dari keanggotaan partai dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah. Dengan demikian, Nurdin tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.

"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kongkalikong Kadishub dan Anggota DPRD Depok Rampas Aset Jenderal TNI

Farabi berharap Nurdin bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, Farabi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.

Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART-nya. Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ucapnya.

Dalam kasus ini, Golkar tidak memberikan bantuan hukum terhadap Nurdin. "Karena yang bersangkutan sudah punya bantuan hukum sendiri, jadi Golkar tidak memberikan bantuan hukum," kata Farabi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.

Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.

Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.

Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.

"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.

"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," jelas Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com