Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pedagang Rokok Ilegal yang Beroperasi di Jabodetabek

Kompas.com - 13/01/2022, 20:14 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang rokok ilegal di kawasan Jakarta Timur, dan Bekasi. Kedua pelaku berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap setelah hampir setengah tahun beroperasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian lalu berkoordinasi dengan Ditrektorat Jenderal Bea Cukai untuk mendalami dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 84 iPhone hingga Jutaan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Berawal adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Penyidik kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagang rokok tanpa pita cukai tersebut.

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menangkap pelaku berinisial AM (25) di kawasan Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan M (50) ditangkap kawasan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi.

Adapun dari penangkapan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti 30.000 bungkus rokok ilegal yang belum berhasil diperdagangkan para pelaku.

Baca juga: Sosok Haji Permata Pengusaha Batam yang Tewas Tertembak Saat Petugas Bea Cukai Tangkap Pembawa Rokok Ilegal

"Disita sebanyak 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok," jelas Zulpan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah menjual rokok ilegal selama kurang lebih 4 bulan. Sementara pelaku M telah beroperasi lebih dari 6 bulan.

"Pelaku melakukan pembelian rokok tanpa pita cukai dari orang ke orang. Kemudian menyimpan di sebuah rumah dan diperjualbelikan ke warung-warung di wilayah Jabodetabek," kata Zulpan.

Kini, lanjut Zulpan, pelaku AM dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kerugian negara yang disebabkan, kalau dikalkulasikan angka uang atau rupiah, setelah dihitung dengan jumlah barang bukti yang ada sebesar Rp 750 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com