JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 14 pelaku yang mengeroyok dua orang warga dan seorang anggota polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, kejadian yang videonya viral itu langsung ditindak oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan analisis barang bukti.
"Alhamdulillah kami telah mengamankan 14 orang pelaku, 6 orang pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan dan 8 orang sisanya pelaku yang turut diduga membantu saat pelarian," kata Wibowo dalam rilis di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Lerai Pengeroyokan, Polisi Ini Malah Dikeroyok di Tanjung Priok
Wibowo mengatakan, dari 14 pelaku, terdapat 8 orang yang terindikasi mengonsumsi narkoba.
Kemudian, dari 6 orang pelaku utama, kata dia, 2 di antaranya masih di bawah umur. Keenam pelaku tersebut telah langsung ditahan.
"Sementara untuk 8 orang lainnya tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Adapun 6 orang pelaku utama dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP karena berkaitan dengan hilangnya barang milik korban, yakni ponsel.
"Yang 6 pelaku ini sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata dia.
"Karena bersama-sama melakukan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat, jadi wajib kami tahan," lanjut Wibowo.
Baca juga: Sosok FF yang Ditangkap karena Narkoba adalah Komedian Fico Fachriza
Sementara 8 orang yang tidak ditahan dikenai Pasal 221 KUHP karena membantu pelarian 6 pelaku utama.
Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara.
"Ini spontan saja (aksi pengeroyokan ke anggota polisi). Mungkin mereka anggap anggota kami ini kawan korban. Semuanya karena spontan," ucap Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi dikeroyok segerombolan orang tak dikenal saat hendak melerai pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
Berdasarkan video amatir yang diunggah di akun Instagram cetul222, kejadian tersebut terjadi pada 1 Januari 2022 pukul 16.30 WIB.
Polisi yang dikeroyok itu merupakan anggota Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk.
Berdasarkan keterangan dalam akun tersebut, saat kejadian, yang bersangkutan sedang makan di warteg bersama seorang rekannya.
Namun, tiba-tiba muncul segerombolan pengendara kendaraan bermotor yang mengeroyok seorang warga bernama Ari Alpiansyah.
"Bripda Rio melihat dan berusaha melerai pengeroyokan, tetapi segerombolan orang tidam dikenal balik mengeroyok Bripda Rio," demikian informasi dalam akun akun cetul222.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.