Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Kompas.com - 18/01/2022, 15:41 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 25 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu dihadirkan seluruhnya di Ruang 1, PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.20 WIB.

Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.

"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.

Empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.

Baca juga: Ini Peran Narapidana yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam.

Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.

6 tersangka kasus kebakaran

Polisi sebenarnya menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Selain empat orang yang akan menjalani sidang hari ini, ada dua tersangka lain, yakni JMN dan RS. JMN adalah seorang narapidana di Lapas Tangerang, sedangkan RS adalah petugas lapas.

Namun, hingga kini belum ada informasi soal persidangan JMN dan RS.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga orang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com