JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tiga cagar budaya baru pada awal 2022.
Tiga objek tersebut adalah Jalan Pasar Baru sebagai struktur cagar budaya, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur cagar budaya, dan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.
"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek sebagai Cagar Budaya
"Dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita," ujar dia.
Iwan mengatakan, penetapan tiga objek cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh tim ahli cagar budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021
Serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: 16 Obyek di Jakarta Utara Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya
Iwan menjelaskan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya dengan pertimbangan lokasi tersebut bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan serta sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan pada zaman dahulu.
Begitu pula Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan situs cagar budaya.
Taman itu dijadikan cagar budaya karena di lokasinya terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.