TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022.
RM ditangkap lantaran memiliki sejumlah dokumen perjalanan palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, berdasarkan pemeriksaan, RM mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis.
Baca juga: WN India Palsukan Paspor Menyerupai Aslinya, Imigrasi: Modus Terorganisir dengan Baik
"Sementara menurut pengakuan WNA ini datang ke Indonesia untuk berbisnis, pengakuaannya," kata Romi dalam rekaman suara, Kamis (10/2/2022).
Namun, pihak imigrasi hingga saat ini masih belum dapat memastikan profesi RM.
Sebab, lanjut Romi, pengakuan RM saat diperiksa kerap berubah-ubah.
"Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan saat ditanya jawabannya selalu berubah-ubah," kata dia.
Selain itu, Imigrasi juga tengah memeriksa siapa sponsor yang digunakan RM untuk menerbitkan visa.
Baca juga: Pakai Paspor dan Hasil Tes PCR Palsu, WN India Kelabui Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Terkini, pihaknya masih menahan WN India itu di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
"Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi selama 30 hari. Kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan," sebut Romi.
Diberitakan sebelumnya, RM tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721 pada 8 Februari 2022.
RM ditangkap karena memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Dia juga memiliki kartu tanda pengenal negara Kanada.
RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.