Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Tata Ulang Pasar Lama Tak Disosialisasikan, Warga: Enggak Beres

Kompas.com - 11/02/2022, 14:47 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di sekitar Jalan Kisamauan, Sukasari, mengaku belum disosialisasikan mengenai konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang.

Penataan ulang Pasar Lama akan dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.

"Penataan jelas atau enggak sih, apa sudah disosialisasikan? Kepada masyarakat yang mana? Itu jadi pertanyaan," ujar Mochamad Sonni, salah satu warga, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama

Konsep penataan ulang oleh PT TNG yakni menempatkan pada pedagang di badan jalan Kisamaun mulai sore hingga malam.

Terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama. Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati jalan Kisamaun saat PKL beroperasi.

Menurut Sonni, warga setempat hanya mengetahui soal rencana penataan ulang Pasar Lama. Akan tetapi, konsepnya tak disampaikan secara terperinci kepada warga.

"Yang kita tahu, tanggal 2 Februari 2022 itu Pasar Lama ditutup, kata Pak Edi (Direktur Utama PT TNG), akan ada penataan PKL," paparnya.

Adapun penataan ulang tahap pertama rampung dilakukan PT TNG pada 2 hingga 7 Februari 2022. Selama ditata ulang, PKL dilarang berjualan.

Saat proses penataan ulang tahap pertama itu, Sonni tak memiliki pandangan negatif terhadap proses tersebut. Saat itu, dia melihat beberapa orang sedang mengecat jalan Kisamaun.

"Kita enggak suuzan dulu. Saya tanya ke yang mengecat, enggak tahu, katanya. Kita diam saja," ucapnya.

Baca juga: PKL Pasar Lama Sebut Cuma Bayar Ratusan Ribu untuk Pungli, Kini Mesti Rogoh Jutaan Rupiah buat Sewa Lapak

Proses pengecatan telah rampung pada 5 Februari 2022. Ketika itu Sonni baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun yang dicat merupakan lokasi para PKL berjualan nantinya.

Lokasi PKL berjualan itu ternyata melewati gang kediamannya. Sonni juga baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun akan ditutup saat PKL berjualan.

Sonni menuturkan, jika jalan ditutup, maka kendaraan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa lewat.

"Wah ini enggak beres. Kita koordinasi sama perangkat RT/RW setempat. Ternyata, RT/RW dulu pernah dilibatkan untuk membicarakan konsep penataan ulang, tapi dulu enggak seperti ini konsepnya, kata RT/RW," sebut Sonni.

"Kalau begini, kita enggak setuju, kata RT/RW, karena akses ambulans atau mobil pemadam akan kebakaran ketutup juga," sambungnya.

Selain itu, Sonni mengatakan, konsep penutupan jalan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 12 UU tentang Jalan mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca juga: Persoalan Tata Ulang Pasar Lama Tangerang, dari Pembagian Lapak hingga Tarif Sewa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com