Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Didenda Rp 1 Juta, Holywings Bogor Terancam Disegel jika Kembali Langgar PPKM

Kompas.com - 12/02/2022, 17:32 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kafe dan Resto Holywings di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam disegel jika kembali melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam razia PPKM yang berlangsung Jumat (11/2/2022) malam, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor mendapati Holywings telah melanggar aturan PPKM terkait jumlah pengunjung.

Sanksi denda sebesar Rp 1 juta pun dijatuhkan Satgas Covid-19 kepada Holywings.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa penyegelan apabila manajemen Holywings masih melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM

Agus menuturkan, saat ini Holywings masih diizinkan beroperasi dan hanya dikenai sanksi denda serta teguran.

"Kita beri sanksi denda Rp 1 juta kepada Holywings karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

"Saat ini kita masih kenakan sanksi denda. Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," sebut Agus.

Baca juga: Bima Arya Wajibkan Holywings Bogor Jual Bajigur dan Bandrek

Agus menuturkan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi tempat hiburan dan usaha di masa PPKM level 3.

Ia pun meminta seluruh tempat hiburan dan usaha di Kota Bogor menaati aturan PPKM yang berlaku.

"Tiap malam kami (tim Satgas Covid-19) terus berpatroli. Kami ingin setiap pemilik tempat usaha dan hiburan menaati aturan PPKM," bebernya.

Adapun pembukaan Holywings di Kota Bogor menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.

Baca juga: Bima Arya Izinkan Holywings di Bogor Beroperasi dengan Sejumlah Syarat

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sampai memberikan syarat kepada manajemen Holywings apabila ingin tetap beroperasi di wilayahnya, salah satunya harus mengubah konsep sesuai visi misi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga.

Permintaan penjualan bandrek dan bajigur pun harus dipenuhi pihak manajemen sebagai pengganti minuman beralkohol di tempat tersebut.

Holywings kemudian diizinkan beroperasi sejak Selasa (8/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com