TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Keempat terdakwa hadir dalam sidang. Empat terdakwa itu bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, agenda sidang pada Selasa kemarin adalah pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Tangerang, Apa Itu Napi Tamping?
Saksi tersebut yakni, Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Berikut merupakan rangkuman berita berkait sidang yang digelar kemarin:
Saat sidang, tergambarkan suasana mencekam pada malam kebakaran di Lapas Tangerang.
Majelis hakim sempat bertanya kepada Ian mengapa ada banyak narapidana yang tewas pada 8 September 2021.
Baca juga: Ada 4 Kipas Angin dan Exhaust di Selnya, Tamping Lapas Tangerang: Terpasang dari Dulu
Ian menuturkan, pada 8 September 2021, ada salah satu narapidana yang hendak melarikan diri dari kamar nomor 10 Blok C2.
Saat berada di aula Blok C2 menuju pintu keluar Blok C2, tiba-tiba plafon ruangan tersebut ambruk dan menimpa narapidana itu.
Tak hanya itu, beberapa narapidana justru mencoba menyelamatkan diri dengan memasuki kamar-kamar lain di Blok C2 saat kebakaran besar tengah terjadi.
Padahal, menurut Ian, saat itu pintu keluar Blok C2 sudah terbuka.
Namun karena memasuki kamar-kamar itu, banyak narapidana yang akhirnya meninggal dunia.
"Ada lagi warga binaan lari dari sebelah kanan, bukannya ke pintu gerbang, tapi dia lari ke kamar nomor 1, 2, dan 3," ucap Ian.