Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster di Depok: Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis 2, Warga Tak Punya Tiket Bisa Daftar di Faskes

Kompas.com - 28/02/2022, 06:05 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Depok menerapkan aturan baru vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga yang dapat diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Lizawati mengatakan, aturan baru tersebut telah dilaksanakan sejak Surat Edaran Kementerian Kesehatan dikeluarkan pada 25 Februari 2022.

"Depok sudah kami mulai," ujar Mary Lizawati saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Jarak Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta Jadi 3 Bulan dari Dosis Kedua, Syaratnya Wajib Punya Tiket Vaksin

Meskipun demikian, menurut Mary, saat ini penerapan kebijakan tersebut masih mengalami hambatan sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

"Tetapi P-Care-nya memang belum siap, jadi dicatat secara manual lebih dahulu," ungkapnya.

Mary mempersilakan warga yang belum memiliki e-tiket di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendaftar secara manual di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi, tetapi syaratnya sudah menerima vaksin dosis kedua minimal tiga bulan lalu.

"Silakan daftar, perlakuannya seperti tadi (dicatat secara manual)," kata Mary.        

Terkait dengan aturan baru itu, Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.

Baca juga: 369 RT di DKI Masih Berstatus Zona Merah, Jakarta Utara Tertinggi

Mary mengatakan, untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Kota Depok, pihaknya akan membuka sentra vaksinasi di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Depok.

"Kami juga kolaborasi dengan TNI dan Polri melaksanakan vaksinasi secara massal di beberapa titik," ucapnya.

Sebagai informasi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, tapi Positivity Rate Masih di Atas Standar WHO

Terdapat tiga poin dalam surat edaran yang menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan tersebut, yaitu:

1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap

3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Melalui surat edaran tersebut, maka pemberian vaksin booster untuk lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum sudah dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com