KOMPAS.com - Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat. Masyarakat bisa melaporkan kejadian seperti kriminal, kecelakaan, penipuan dan lainnya.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Pihak Kepolisian biasanya siaga 24 jam untuk menerima aduan masyarakat. Nantinya laporan tersebut akan diproses dan jika darurat pihak kepolisian akan mengirimkan bantuan.
Adapun berikut ini beberapa nomor telepon kantor polisi di Jakarta Timur yang bisa dihubungi:
Baca juga: Polisi Sebut Pengadilan yang Tentukan Akan Dikemanakan Aset Indra Kenz
Baca juga: Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Jakarta, dari Kampung Bahari hingga Kampung Boncos