Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Edarkan Sabu, Perempuan di Setiabudi Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 23/03/2022, 20:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran dari Polsek Metro Setiabudi menangkap AS, seorang perempuan pengedar sabu di Jalan Padang, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku diketahui telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir.

"(Pengedar) sabu itu sudah setahun jualannya. Dia single atau belum nikah. Dia perempuan, karena tidak ada tahanan wanita kita titip ke Polres Jaksel," ujar Firman di Polsek Setiabudi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ini Ternyata Positif Covid-19

Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik berkait adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkoba.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar. Satu paket sabu itu masing-masing seberat 1 gram.

"Barang bukti lain ada timbangan. Untuk satu paket sabu biasa dijual seharga Rp 1 juta. Sasarannya semua kalangan," kata Firman.

Baca juga: Peredaran Sabu di Depok, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Balik Dinding dan Bawah Lantai Rumah

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pelaku melakukan transaksi narkoba dengan pembeli secara sistem tempel.

"Sistem tempel. Artinya barang itu ditempel di letakan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Jadi tidak ketemu langsung," kata Billy.

Billy mengatakan, pelaku menjadi pengedar sabu karena terdesak ekonomi. Karena itu hasil setiap penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pengemudi Ojol Curi 44 Besi Proyek LRT untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

"Yang pasti nomor satu itu karena faktor ekonomi untuk mendapat penghasilan dia menjual sabu itu," kata Billy.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com