JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tukang siomay berinisial K alias Tebet kepada anak perempuan, ZF (6).
Untuk diketahui, aksi bejat pelaku kepada korban itu dilakukan di kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilaporkan pada Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sempat diketahui keberadaannya di kawasan Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Ultimatum Tukang Siomay Pemerkosa Anak di Jagakarsa untuk Menyerahkan Diri
"Tukang siomay lagi kita kembangkan. Untuk sementara, tukang siomay ini kita lidik sampai dengan di Garut," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Ridwan mengatakan, pelaku pergi ke Garut untuk kabur dari kejaran polisi. Dia bersembunyi di rumah kakak kandungnya.
Dengan demikian, penyidik berencana akan memanggil keluarga pelaku, dalam hal ini kakak kandungnya.
"Kita akan panggil dari keluarga, terutama kakak kandungnya, yang mana dia sempat lari di tempat kakak kandungnya," ucap Ridwan.
Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap K alias Tebet atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Tukang Siomay DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Jagakarsa
Dalam DPO yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat beberapa informasi mulai dari alamat hingga ciri-ciri pelaku.
Ciri-ciri pelaku memiliki postur tubuh yang tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.
Tertulis juga alamat pelaku yang berada di Jalan Pisang Batu, Kertamukti, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Polissi mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke polisi jika melihat pelaku.
Adapun DPO untuk pelaku telah disebar ke sejumlah anggota kepolisian, termasuk yang berada di luar Jakarta.
Baca juga: Polisi Peringatkan Tukang Siomay yang Perkosa Bocah di Jagakarsa Segera Serahkan Diri
Sedangkan kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah dia melapor kepada ayahnya. ZF menghubungi ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan K.