Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok

Kompas.com - 29/03/2022, 17:53 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 remaja yang terlibat tawuran di Kampung Rawa Panjang, Bojonggede, Depok, pada Minggu, (27/3/2022) dini hari. Menurut polisi, tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok, yakni Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KF).

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari pelaku yang ditangkap, terdapat lima orang masih di bawah umur.

"Sepuluh orang ditangkap. Namun lima orang di bawah umur yang ikut serta saja, nanti kita coba untuk seleksi atau segala macam, tapi yang jelas kalau eksekutor kita lanjutkan," ujar Yogen, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Pemuda yang Hendak Tawuran di Ciracas, Enam Senjata Tajam Jadi Barang Bukti

Yogen menuturkan, tawuran tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka berat.

Seorang remaja mengalami luka bacok, sementara korban lainnya harus dirawat intensif karena kondisinya kritis.

"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian dirawat di RS Citama, kemudian satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong," kata Yogen.

Namun, remaja berinisial ZA meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB, setelah dirawat di RSUD Cibinong.

"Satunya, MN 19 Tahun, saat ini masih dirawat," kata Yogen.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

Yogen menuturkan, dari dua kelompok remaja tersebut, kelompok KF kedapatan membawa senjata tajam sehingga RGF kabur setelah melakukan penyerangan.

"Salah satu RGF ini hanya membawa alat-alat tawuran seperti pentungan dari bambu maupun paralon, sedangkan kelompok lawannya menggunakan senjata tajam," ucap Yogen.

"Otomatis kelompok yang membawa sajam kemudian melakukan serangan, sehingga kelompok satunya kabur," tutur dia.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 351 atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Pasal 351 atau 170 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman di atas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," imbuh Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com