JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan terhitung 5-18 April 2022.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/4/2/2022).
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta Barat, Pemkot: Kewenangan Izin Tetap di Orangtua Murid
Dalam Inmendagri itu, disebutkan lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Adapun kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 4 April 2022 berada di angka 5.246 pasien.
Baca juga: Sekitar 10.000 Sekolah di Jakarta Sudah Terapkan PTM 100 Persen
Sedangkan angka kumulatif Covid-19 mencapai 1.240.110, pasien sembuh 1.219.664 dan korban meninggal sebanyak 15.200 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.