Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Curi Motor dengan Patahkan Setang, Komplotan Pencuri di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 08/04/2022, 20:57 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tujuh orang yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan penadah.

"Tersangka pencurian adalah FS (28), DS (22), MF (27), sedangkan tersangka penadah adalah BY (25), RV (22), ME (26), serta SR (22)," kata Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Salahuddin menuturkan, sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai rumah kontrakan yang minim pengawasan.

"Rata-rata mereka beraksi ketika pukul 00.00, ketika orang terlelap tidur," tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka hanya menggunakan tangan kosong, tidak memakai alat apa pun untuk mencuri kendaraan.

"Teknisnya, mereka tidak pakai kunci. Biasanya pelaku curanmor pakai kunci letter T, tapi mereka menggunakan teknik langsung, mereka patahkan (setang motor) dan langsung didorong motornya," jelas Salahuddin.

Baca juga: BEM SI Klaim Sudah Layangkan Surat ke Polisi soal Aksi 11 April, 1.000 Orang Akan Turun ke Jalan

Setelah menggasak motor yang diincar, lanjut Salahuddin, mereka menjual motor tersebut kepada para penadah. Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

"Hasil pendapatannya sebagian buat membayar kontrakan di sekitar sini. Karena mereka kekurangan uang, jadi mereka mencuri motor," tuturnya.

Polisi menerangkan bahwa motor yang mereka curi terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat dan dimuat di dalam mobil bak terbuka untuk kemudian dibawa ke Lampung.

Baca juga: Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Para pelaku sudah menggasak 20 unit sepeda motor. Tiap unit motor curian dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta kepada penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, para tersangka penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com