JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan bakal mengawasi bus di luar trayek yang coba memanfaatkan lonjakan penumpang saat momen mudik Lebaran 2022.
Salah satu armada yang diantisipasi pengelola Terminal Lebak Bulus, yakni bus pariwisata atau sejenisnya.
"Untuk di luar itu, seperti angkutan pariwisata atau lainnya (di luar trayek) kita tidak tolerir," ujar Kepala Terminal Lebak Bulus, Hernanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Hernanto menjelaskan, sejauh ini bus yang dapat mengangkut penumpang hanya perusahaan otobus (PO) resmi dengan trayek dari Kampung Terminal Rambutan dan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
"Kita kan hanya terminal lintas dari bus (asal) Terminal Kampung Rambutan dan Pondok Cabe. Jadi memang untuk trayek dari dua terminal itu kita rutenya itu," ucap Hernanto
Hernanto mengatakan, pengelola Terminal Lebak Bulus juga akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan soal pengawasan bus di luar trayek itu.
Baca juga: Ramp Check di Terminal Jatijajar, Dishub Depok Masih Temukan Armada Tak Laik Jalan
"Tidak diizinkan (apabila ada bus di luar trayek) untuk mengangkut pemudik. Kita koordinasi dengan Sudin, apabila memang (sanksi) butuhkan dikandangkan," kata Hernanto.
Sebelumnya, pemeriksaan atau "ramp check" untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, direncanakan akan digelar H-7 Lebaran 2022 atau tepat pada 25 April.
Pemeriksaan sebagai kesiapan mengangkut pemudik itu sampai dua pekan ke depan atau 10 Mei 2022.
"Rencana H-7 mulainya hingga H+7, tanggal 25 April sampai 10 Mei 2022, kita akan lakukan pemeriksaan," ujar Hernanto.
Pemeriksaan terhadap armada pengangkut pemudik dilakukan oleh pengujian kendaraan bermotor (PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk pemeriksaan sopir dan awak bus AKAP akan dilakukan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Kemudian pemeriksaan juta dilakukan dari BNN Pemprov DKI," kata Hernanto.
Pengelola Terminal Lebak Bulus sebelumnua juga memberikan kelonggaran untuk calon penumpang yang ingin mudik, tetapi yang belum melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster.
Masyarakat yang baru menerima suntik vaksin Covid-19 sampai dosis kedua masih diperbolehkan untuk mudik. Hanya saja, ada persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi, yakni menunjukkan hasil tes usap antigen.
Kebijakan itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.
Namun, syarat utama perjalanan mudik yaitu sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.