Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan Kasus Penganiayaan Pemuda di Kebayoran Lama

Kompas.com - 27/04/2022, 14:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pemuda dengan tersangka Riadi yang terjadi Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Februari 2022.

Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

"Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice," ujar Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Viral, Penyandang Tuli Mengaku Diperlakukan Buruk Saat Melamar Jadi Mitra Pengemudi Grab Indonesia

Nurcahyo mengatakan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi.

Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari keluarga korban terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Menurut Nurcahyo, penerimaan maaf keluarga korban dilakukan tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.

"Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun. Pasal 351 ayat 1 ini ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," ucap Nurcahyo.

Baca juga: Terlunta-lunta Menunggu Kapal Seharian di Pelabuhan Merak...

"Dengan dasar itu, kami anggap penyelesaian kasus ini telah dilakukan berdasarkan pendekatan restorative justice yaitu kami anggap selesai," kata Nurcahyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Denny Wicaksono menjelaskan, kasus penganiayaan dengan tersangka Riadi terjadi pada Februari 2022.

Riadi telah menjalani masa tahanan sekitar dua bulan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami lihat latar belakang Riadi adalah teman dekat korban, mungkin akibat minum anggur, lalu mabuk jadinya ada pemantik dari korban yang mengakibatkan tersangka emosi, gelap mata," kata Denny.

Baca juga: Saat Baju Lebaran hingga Tabungan untuk Mudik Ludes Dilalap Api...

Denny berharap penyelesaian kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk Riadi agar tak mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun orang lain.

"Saya berharap di bulan penuh berkah ini Riadi bisa kumpul sama keluarga dan tidak mengulangi perbuatannya, karena bisa suatu dicabut kalau melakukan penganiayaan lagi," ucap Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com