Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Rampas Motor, 3 Pelaku Begal Ditangkap di Kelapa Gading

Kompas.com - 31/05/2022, 16:38 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku percobaan begal seorang karyawan di kawasan Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ialah MI, HA dan AD.

Mereka ditangkap setelah beraksi pada Minggu (29/5/2022) dini hari.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Begal Kurir Paket di Kemayoran

"Terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan TKP di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Wibowo dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Menurut Wibowo, kejadian bermula saat korban berinisial N sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, usai bekerja.

Sesampainya di kawasan Jalan Pegangsaan Dua, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan motor sambil membawa senjata tajam.

"Pelaku berinisial MI selaku eksekutor langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit," kata Wibowo.

Akibat serangan itu, korban pun berhenti dan berupaya melawan untuk mempertahankan kendaraan beserta barang berharganya.

 Baca juga: Ketika Komplotan Begal Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor di Jalan...

N juga sempet berteriak meminta bantuan, sampai akhirnya warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi berdatangan.

"Teriakan korban tadi didengar oleh warga sekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli," ungkap Wibowo.

"Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," sambung dia.

Setelah kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain pada Senin (30/5/2022).

Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Begal Berkedok Debt Collector Incar Korban Gunakan Aplikasi Pengecek Pelat Kendaraan

"Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com