Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Tetap Berlaku Pekan Ini!

Kompas.com - 06/06/2022, 11:21 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula 13 titik menjadi 25 titik.

Polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi karena masih dalam tahap sosialisasi. 

Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022. 

Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram-nya.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)."

Baca juga: Puluhan Mobil Terjaring Razia Pemberlakuan Ganjil Genap di Jalan Pramuka, Polisi: Masih Banyak yang Belum Tahu

Ganjil genap di 25 ruas jalan berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Simpang Tomang

Pantauan Kompas.com di lapangan pagi ini, polisi memang menilang pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya.

Namun, pelanggar di 12 ruas jalan yang baru aktif hanya diberikan teguran. 

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 08.50 WIB, di simpang Tomang dari arah Jalan S Parman terlihat satu pengendara mobil dengan pelat nomor ganjil diberhentikan di dekat pos pengamanan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, sanksi tilang diberlakukan bagi pelanggar di ruas Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

"Jalan Tomang Raya maupun yang melintasi Jalan S Parman berlaku seperti biasa," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Pelanggar di Simpang Tomang Raya Ditilang

 

Maulana mengatakan, aturan ganjil genap sudah lama berlaku di dua jalan tersebut. Sementara itu, sanksi tilang belum diberlakukan di 12 ruas jalan yang menjadi titik perluasan aturan ganjil genap.

"Yang kawasan perluasan baru, sanksinya masih dilakukan teguran saja, tapi yang di lokasi ganjil genap sebelumnya, itu berjalan seperti biasa," jelas Maulana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com