JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng merazia sejumlah debt collector di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Senin (6/6/2022) pagi.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan selain diperiksa perizinannya, polisi juga mendata identitas hingga sidik jari debt collector itu.
"Banyak laporan kami terima terkait masalah adanya perampasan motor di jalan yang dilakukan mata elang atau debt collector. Sehingga kami dari Polsek Cengkareng mendatakan, agar jika nanti ada laporan lagi, kami tinggal membuka data," kata Ardhie kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Mengaku Debt Collector dan Rampas Motor di Tangerang, 2 Pria Ditangkap Polisi
Operasi razia mata elang yang dianggap meresahkan tersebut dilakukan di enam lokasi, yaitu Rawa buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng timur.
Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan 8 orang yang mengaku sebagai debt collector resmi.
"Dari 8 orang ini, saya tanyakan keterangannya memang bekerja sama dengan sebuah PT. PT tersebut sudah bekerja sama dengan pihak leasing," jata Ardhie.
Selain delapan orang tersebut, polisi menemukan beberapa kendaraan sepeda motor yang mencurigakan.
"Satu motor tidak dengan surat lengkap sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," kata Ardhie.
Baca juga: Polisi Sebut Begal Bermodus Debt Collector Sudah Beraksi Lebih dari Lima Kali
Ardhie memastikan polisi akan terus melakukan kegiatan serupa ke depannya. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Untuk pelaksanaan ini, kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para debt collector ini beraksi di Cengkareng," kata Ardhie.
"Jadi tidak hanya pagi hari tapi di jam jam yang biasa dia melakukan rutin. Baik pagi siang ataupun sore," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.