Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Pekerja Perempuan Dikesampingkan karena Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga Harap RUU KIA Lindungi Hak Perempuan dalam Bekerja

Kompas.com - 20/06/2022, 14:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mayoritas perempuan mendukung perpanjangan cuti melahirkan menjadi enam bulan, sesuai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Akan tetapi, dikhawatirkan nantinya akan berdampak menjadi diskriminasi bagi para pekerja dan pencari kerja perempuan.

Kekhawatiran tersebut diungkapkan Pramita, warga Tangerang Selatan.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga: Waktu Bersama Anak Lebih Lama dan Fokus Berikan ASI

 

Menurut ibu satu anak ini, perusahaan bisa menjadi lebih prioritas merekrut pekerja laki-laki saja dan atau perempuan yang belum menikah.

"Seperti posisi costumer service di mal, ada kebijakan merekrut perempuan dan laki-laki belum menikah. Ketika suatu hari dia menikah, maka kontrak diputus. Ada pula yang diperbolehkan menikah, tapi ketika sudah melahirkan, harus resign. Itu kejadian sama teman-teman saya yang memutuskan kerja di pelayanan publik swasta," ujar Pramita kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Oleh karena itu, ia berharap di dalam RUU KIA diatur juga mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan.

"Itu hal-hal yang sudah terjadi, justru harapannya RUU KIA ini bisa mengatur dan melindungi pekerja perempuan," lanjut dia.

Pramita mengaku mendukung masa cuti melahirkan menjadi enam bulan agar ibu pekerja bisa berfokus pada program ASI eksklusif di 1.000 hari kehidupan anak.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Wali Kota Tangerang: Saya Riset Dulu

"Kalau saya ngelihat sebagai seorang wanita ya, usulan itu bagus banget. Malah pemerintah/DPR telat banget ngusulin hal ini. Karena perusahaan swasta besar di Indonesia sudah ada yang memberlakukan kebijakan cuti enam bulan untuk melahirkan," kata dia.

Ia menilai, dengan begitu pemerintah ikut andil dalam menyukseskan dan mendukung program ASI eksklusif 6 bulan.

Senada dengan Pramita, warga lainnya, Irma juga mendukung agar aturan tersebut segera direalisasikan.

Menurut dia, waktu cuti tiga bulan terasa sangat singkat bagi para ibu pekerja yang baru saja melahirkan.

Sehingga, waktu yang ideal untuk ibu pekerja cuti adalah selama enam bulan.

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

"Karena kita bisa tinggal anak saat masa MPASI-nya, jadi kita enggak lewatin momen kita di masa 6 bulan pertama. Momen ini yang sulit kita gapai kalau kita kehilangan masa-masa awal ngurus anak," kata Irma.

Menurut dia, para pekerja dan pencari kerja tidak usah khawatir dengan aturan ini.

Yang terpenting, sebagai perempuan harus meningkatkan kemampuan kinerja agar terus dipercaya untuk bekerja.

"Kalau kinerjanya bagus pasti akan dicari itu namanya wanita, kalau kerjanya enggak bagus,perusahaan juga males mempekerjakannya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com