JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberi sanksi kepada manajemen Holywings Indonesia usai mempromosikan minuman keras (miras) bernada penistaan agama.
Dalam promosi itu tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
"Sudah dikenakan sanksi oleh teman-teman dari Dinas Pariwisata," ujar Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin usai menyegel Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Tidak Bisa Langsung Bekukan Izin Usaha Holywings
Namun, Arifin tak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta ke manajemen Holywings terkait kasus promosi miras itu.
"Nanti dari parekraf jelaskan. Satpol bertindak bersama dengan teman-teman dari Parekraf. Jadi kita satu kesatuan," ucap Arifin.
Arifin memastikan akan menindak tegas bagi semua tempat hiburan yang melanggar terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami tidak pernah toleransi, akan melakukan penindakan setegas-tegasnya. Tolong berikan informasi, laporkan ke kita tempat mana yang melanggar, pasti kami akan tindaklanjuti," ucap Arifin.
Sebelum, polisi menangkap enam pegawai dari Holywings di kantor pusat yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ini Konsekuensinya jika Holywings Tak Merespons Surat Teguran Pertama Pemprov DKI
Keenam pegawai EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25) ditangkap terkait promosi minuman keras (miras) bernada penistaan agama.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penangkapan empat orang itu berawal adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.
Namun, narasi promosi itu tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
Poster promosi miras di Holywings itu berlaku pada hari Kamis (23/6/2022) malam.
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," kata Budhi.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Kepemudaan Geruduk Balai Kota DKI, Minta Holywings Ditindak Tegas
Saat itu, penyidik mendatangi kantor pusat Holywings di Serpong, Tangerang Selatan. Ada beberapa pegawai yang dimintai keterangan terkait postingan promosi miras bernada penistaan agama di media sosial.
"Kami kemudian menemukan ada beberapa karyawan di HW yang membuat mengupload konten yang kemudian beredar luas di media sosial," kata Budhi.