DEPOK, KOMPAS.com - Tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di wilayah tanah merah, Jalan Tugu Macan, Cipayung, Depok, dipasangi garis Satpol PP Kota Depok pada Kamis (21/7/2022).
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di TPS tersebut.
Camat Cipayung, Hasanudin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar segera menindaklanjuti TPS tersebut.
Baca juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Cipayung Depok Ditutup
"Nanti dari Lurah membuat surat terkait kondisi TPS liar ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dalam hal ini DLHK Depok," kata Hasanudin, saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Hasanudin meminta TPS ilegal yang berada di wilayahnya itu ditutup permanen oleh DLHK Depok.
"Yang pasti harus ditutup dan langkah selanjutnya itu memang ada di DLHK Depok," kata dia.
Hasanudin belum mengetahui secara pasti siapa yang mengelola dan luas area TPS ilegal itu.
"Pengelolanya kami belum tahu, karena kan itu TPS liar, itu sampahnya main dibuang begitu saja. Kalau luas arenya itu kan hanya gundukan saja, tapi agak luas juga sekitar 150-200 meteran," kata Hasanudi.
"Yang jelas dari Satpol PP sudah menutup supaya jangan ada lagi pembuangan sampah di situ, kan sampahnya juga cukup banyak," tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel TPS Ilegal yang Diduga Sebabkan Banjir di SMAN 4
Di sisi lain, Hasanudin mengimbau kepada warga agar memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh pengurus di lingkungan masing-masing.
"Saya mengimbau agar masyarakat untuk memilah sampah organik dengan non-organik sebelum membuangnya, kemudian juga membuang sampahnya di tempat yang telah dianjurkan dari RT dan RW-nya," kata dia.
Sebelumnya, Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah.
"Awalnya ada pengaduan masyarakat ada asap pembakaran sampah," kata Ikin.
Ikin menyebutkan, sampah di TPS tersebut didominasi dari wilayah Kabupaten Bogor. Sebab, lokasi TPS di perbatasan antara wilayah Depok dan Bogor.
"Info yang kami dapat dari warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut. (Sampah yang dibuang ke TPS itu) kebanyakan dari wilayah Bogor," ungkapnya.
Baca juga: Dinas LH Tangsel Sebut Tumpukan Sampah di TPS Ilegal Jadi Penyebab Banjir di SMAN 4
Ikin mengatakan, setelah penyegelan, Kecamatan Cipayung akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar tidak ada lagi tempat pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.
"Nantinya Pak Camat dan Lurah Cipayung Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas DLHK untuk menutup," kata Ikin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.