Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Pastikan Akan Beri Perlindungan terhadap Bocah yang Dipasung Orangtuanya di Bekasi

Kompas.com - 25/07/2022, 19:47 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan memberi perlindungan terhadap R (15), bocah laki-laki yang menjadi korban penelantaran dan penyiksaan oleh orangtuanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) I Ketut Supena mengatakan bahwa setelah R diserahkan ke Kemensos melalui Departemen Sosial Kota Bekasi, R akan menjalani serangkaian terapi sebagai tindak lanjut atas pemulihan kondisinya.

"Jadi, kami akan lakukan terapi psikologis dan pemulihan kondisi fisik kepada si korban ini," ungkap Supena, saat ditemui di STPL, Senin (25/7/2022).

Meski belum dapat memastikan sampai berapa lama R akan berada di STPL, Supena memastikan bahwa pihaknya akan fokus terhadap pemenuhan semua kebutuhan R.

Baca juga: Korban Penelantaran Anak di Bekasi Telah Diserahkan ke Pihak Kemensos

"Nanti kami akan melakukan assement, ada tim kami yang di sini melakukan tindakan lanjutan secara menyeluruh terhadap kondisi R," ujar Supena.

Sementara itu, diwawancarai di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengungkapkan bahwa R akan dibantu oleh berbagai pihak untuk pemulihan kondisinya.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kami, bagaimana melakukan recovery kondisi fisiknya, bagaimana melakukan recovery fungsi sosial si R. Pendekatan psikososial itu penting dan kami bersinergi semua. Dari mulai KPAD, DP3A, Dinsos, dan juga Kemensos," kata Novrian.

Polisi telah menetapkan orangtua R, yakni P (40) dan A (39), sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Baca juga: Kondisi Bocah yang Ditelantarkan Orangtua di Bekasi Disebut Kian Membaik

Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.

Dalam video tersebut R terlihat memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terikat rantai. Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dinsos Kota Bekasi Akan Beri Pendampingan kepada Anak yang Dipasung dan Ditelantarkan Orangtuanya

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.

"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.

Selain itu Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik. "Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com