Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Tak Ditahan atas Permintaan KPU Pusat

Kompas.com - 28/07/2022, 14:01 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.

Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.

Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Titik tak ditahan karena adanya permintaan dari KPU pusat. 

Menurut Andi, pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi permintaan agar tersangka tidak ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015, Eks Ketua KPUD Depok Tak Ditahan

Dalam surat itu, KPU RI meminta agar tersangka tidak ditahan karena jabatannya sebagai komisioner KPU Jawa Barat.

Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pemilu sehingga kehadiran tersangka dalam kegiatan KPU Jawa Barat dianggap penting.

Tersangka juga menyerahkan surat keterangan yang berjanji untuk kooperatif mengikuti persidangan.

”Ada surat permintaan untuk (tersangka) tidak ditahan dari KPU Pusat dan KPU Jabar. Surat permintaan dari pimpinan KPU Pusat,” ujar Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Dalam kasus ini, Titik disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya ditahan.

Namun, Andi menjelaskan, adanya surat permintaan dari KPU itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka.

Selain itu, penahanan merupakan kewenangan subyektif dari jaksa penyidik.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili

Meski tahapan pemilu masih lama, lanjut Andi, pertimbangan dari kejaksaan tahapan pemilu berjalan panjang.

Tidak hanya terkait hari pemungutan suara, tetapi juga ada pendataan daftar pemilih tetap (DPT) dan persiapan teknis lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com