Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 22/08/2022, 06:51 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berharap penegak hukum segera mengganti kerugian seusai bebasnya mereka dari dakwaan terkait pungutan liar terhadap wisatawan.

Dilansir Kompas.id, dua warga atas nama Edo dan Bobby kini tengah menjalani persidangan praperadilan.

Sidang itu terkait tuntutan ganti kerugian dan pemulihan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas nelayan Pulau Pari itu karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk ke Pantai Pasir Perawan pada 5 Oktober 2018.

Pada April 2022, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan itu setelah menggagalkan kasasi dari jaksa penuntut umum yang terbit pada 26 Februari tahun ini.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siapkan Penataan Kampung Wisata di Pulau Pari

 

Sementara itu, selama menjalani proses hukum, mereka dan keluarganya mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Edo dan Bobby dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).

”Selama menjalani proses hukum, keduanya kehilangan penghasilan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, mendapatkan stigma negatif, dan mengalami tekanan psikologis. Untuk itu, lewat praperadilan ini, kami menuntut negara untuk memberikan restitusi dan rehabilitasi bagi kedua warga tersebut,” ujar Rasyid Ridha, kuasa hukum dua warga Pulau Pari dan perwakilan LBH Jakarta.

Untuk mempertegas tuntutan warga kepada penegak hukum, sejumlah warga Pulau Pari akan beraksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin hari ini. 

Aksi ini akan didampingi lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta.

”Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan warga Pari korban kriminalisasi tersebut. Selain mengganti kerugian yang telah dialami warga, pengabulan permohonan tersebut juga sebagai efek jera pada negara ataupun korporasi yang tengah berkonflik dengan masyarakat,” kata juru kampanye Walhi Jakarta, Rehwinda Naibaho.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Dorong Sengketa Pulau Pari Diselesaikan di PTUN

Kriminalisasi yang dialami warga Pulau Pari itu berawal saat Bobby atau yang bernama asli Mustaghfirin, Mastono alias Baok, dan Edo atau bernama asli Bahrudin ditangkap pada Maret 2017 oleh anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu.

Ketiganya dituduh menarik pungli berupa uang masuk Pantai Perawan sebesar Rp 5.000 per orang jika tanpa melalui agen dan Rp 3.500 per orang jika melalui agen.

Ketua RT 001 Kelurahan Pulau Pari Edi Mulyono, sebagaimana dikutip dari Kompas.id (5/6/2017), mengatakan, warga di sana memang memungut dana dari wisatawan, tetapi itu sumbangan pengelolaan wisata Pantai Perawan yang kemudian dikembalikan lagi kepada para wisatawan dalam bentuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

”Tidak ada pemaksaan dan penggunaan kekerasan saat meminta sumbangan,” katanya.

Sementara itu, penegak hukum tetap memproses mereka dengan dakwaan pemerasan dengan kekerasan, seperti diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com