TANGERANG, KOMPAS.com - Selama masa percobaan setelah bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilarang bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa izin.
Sejak dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022), Atut bisa menjalankan aktivitasnya di luar lapas, tetapi tetap di bawah pengawasan dan bimbingan dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Selama ini, usai dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, Atut di tahan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama tujuh tahun.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Dibebaskan Bersyarat Hari Ini
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.
"Kan selama (pembebasan bersyarat) ini beliau dalam pengawasan dan pembimbingan," kata Juno dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut seperti itu," tambah dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan pembebasan bersyarat Atut sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, dan sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2022.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga masa hukumannya.
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan.
Lalu, selama masa percobaan, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Ia pun diwajibkan untuk berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.