JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial NAT (15) yang diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) sempat ditawari "uang damai" usai lapor polisi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Korban, M Zakir Rasyidin, saat menjelaskan bahwa kliennya diteror oleh terduga pelaku berinisial EMT, usai melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.
"Ayah korban menceritakan sempat dihubungi oleh pihak terlapor yang menawarkan uang Rp 120 juta sebagai uang damai," ujar Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku Usai Lapor Polisi
Menurut Zakir, uang tersebut akan diberikan kepada keluarga NAT jika bersedia mencabut laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, lanjut Zakir, pihak keluarga menolak tawaran tersebut dan tetap ingin menempuh jalur hukum agar pelaku segera ditangkap.
"Sebagai uang damai agar laporan dicabut, tapi pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap dia.
Selain itu, pelaku juga sempat meneror korban dengan cara mengintimidasi dan memaksanya kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
Baca juga: Polda Metro: Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen Naik ke Penyidikan
Jika tidak, lanjut Zakir, korban harus membayar uang senilai Rp 35 juta yang disebut terduga pelaku sebagai utang.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Dugaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Penyekapan Remaja untuk Dijadikan PSK, Kuasa Hukum Duga Banyak Korban Lain
Kejadian bermula saat korban diajak oleh EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.