JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memeriksa 11 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan penyekapan dan eksploitasi seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa terdapat tujuh orang yang sudah diperiksa di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya korban dan ayahnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Kekasih Korban Diduga Terlibat
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga memeriksa empat orang saksi di lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan eksploitasi korban.
Akan tetapi, Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci lokasi yang disebut sebagai kejadian perkara (TKP) tersebut.
"Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Baca juga: Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku, Polda Metro Jamin Beri Perlindungan
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Ditawari Uang Damai Rp 120 Juta
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Kendati demikian, penyidik belum menangkap atau menetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan eksploitasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.