Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jakut Tak Ditahan, Mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak Direvisi?

Kompas.com - 22/09/2022, 07:19 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pemerkosaan di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial.

Keempat pelaku pemerkosaan itu diketahui masih berusia antara 11-13 tahun.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyebut anak di bawah 14 tahun tak bisa dipenjara.

Berkaca pada kasus pemerkosaan di Hutan Kota, mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi?

Menjawab hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, perlu ada kajian lebih dalam untuk merevisi Undang-Undang. Terlebih ini berkaitan dengan perlindungan anak-anak.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Penyebab Anak di Bawah Umur Nekat Perkosa Remaja di Jakut

"Kita lihat dulu trennya, apakah memang cukup banyak pelaku-pelaku yang model seperti itu, sehingga kemudian bisa mengubah argumentasi yang dulu terkait dengan (kekerasan seksual pada) anak," ungkap Josias saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Dia menambahkan, aturan tersebut bisa diubah bila ditemukan kajian terbaru mengenai kasus serupa yang mana tidak bisa diselesaikan dengan model di Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang.

"Enggak hanya satu-dua kasus itu, perlu ada kajian dulu ya, kalau kita bicara perlu direvisi atau enggak terkait dengan Undang-Undang SPPA dan ada prosedurnya," imbuh dia.

Josias berpendapat, kajian lebih dalam untuk menemukan banyaknya kasus serupa diperlukan. Misalnya, membandingkan dengan kasus di negara lain dan mengalkulasi kebutuhan anak dalam konteks kekerasan seksual.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakarta Masih di Bawah Umur, Kriminolog: Walau Anak-anak Sudah Punya Berahi

"Jadi panjang ketika bicara terkait dengan nantinya pada saat perubahan (UU SPPA) itu. Maksud saya bisa sampai ke situ (revisi UU) tapi akan panjang bicaranya," terang Josias.

Sebelumnya, gagasan merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak datang dai pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi korban pemerkosaan.

Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) lalu.

Dia mengingatkan kepada anggota DPR bahwa kasus ini merupakan peringatan, akan pentingnya Undang-Undang yang disesuaikan.

Baca juga: Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Tak Ditahan, Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

"Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata Hotman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com