JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Perwira tinggi bintang dua ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta pada awal Oktober 2022.
Baca juga: Polda Metro Belum Temukan Keterlibatan Bandar Narkoba di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Informasi terkait penangkapan Teddy disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).
Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan bahwa Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik dan profesi Polri. Teddy juga ditempatkan secara khusus (Patsus) dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih akan ditangani dan diusut oleh jajaran Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Terendusnya keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022.
Saat itu, penyidik menangkap seorang warga berinisial HE yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dua paket sabu siap edar pun ditemukan dari tangan pelaku.
"Barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. Masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram, dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa, Batal Jabat Kapolda Jatim, Kini Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dari HE. Dari situ, penyidik menangkap pelaku AR yang diduga menyuplai sabu-sabu kepada HE.
Kepada penyidik, pelaku AR mengaku bahwa sabu-sabu yang didapat dari tangan HE milik pelaku AD. Alhasil, penyidik langsung menangkap AD yang ternyata merupakan anggota Polri aktif.
Komarudin mengungkapkan, AD merupakan seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalibaru, Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari keterangan yang kami dapatkan dari pendalaman bahwa barang (sabu) yang dimiliki oleh saudara AD, ini didapat dari seorang anggota Polri juga, berpangkat Kompol," ungkap Komarudin.
"Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan, dan tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan," sambungnya.
Mengetahui hal itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan kasus peredaran narkoba tersebut. Anggota polisi berpangkat Kompol yang diduga terlibat pun ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Kompol yang dimaksud itu adalah Kapolsek Kalibaru berinisial KS.