Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangkan Jejak, Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Bakar Pakaian dan Ganti Warna Motor Usai Beraksi

Kompas.com - 19/10/2022, 14:52 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa bocah siswi SD berinisial MI (9) di Kompleks Kejaksaan Ciputat, Tangerang Selatan, berusaha menghilangkan jejak usai melakukan aksi bejatnya pada 11 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, berbagai upaya dilakukan pelaku, mulai dari membakar pakaian hingga mengganti warna motornya.

"Ada motor yang digunakan pelaku berdasarkan video yang viral (saat beraksi) dan sudah dicat untuk menyamarkan pelarian," kata Aldo, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Minta Korban Ambil Daun lalu Beraksi

Kepada polisi, S juga mengaku langsung membakar pakaian yang ia kenakan usai beraksi.

"Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, baju, dan celananya," jelas Aldo.

S juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat kejadian. Kendati demikian, S akhirnya dapat dibekuk polisi pada Selasa (18/10/2022) setelah sekitar satu bulan buron.

Polisi menangkap S setelah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ciri-ciri pelaku.

Tim kepolisian juga menyisir kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di lintasan yang diduga dilewati pelaku.

Baca juga: Modus Pemerkosa Bocah SD di Ciputat, Pura-pura Minta Bantuan Korban

Selanjutnya didapat informasi bahwa sesuai ciri-ciri pelaku, diduga identitasnya S alias B. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan S yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tersebut.

Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

S kemudian ditangkap dan diamankan di Mapolres Tangsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com