Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 28/10/2022, 12:53 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com- Korban investasi bodong Binomo meminta influencer Indra Kenz dihukum seberat-beratnya dalam sidang putusan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) hari ini. 

Indra Kenz dinilai bertanggung jawab karena telah mempromosikan investasi Binomo, yang membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. 

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maruna Zara, menegaskan, barisan para korban masih tetap meminta Indra Kenz divonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai tuntutan awal Jaksa.

"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, harus minimal 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maruna dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.

Baca juga: Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz...

Indra Kenz selaku terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Sementara, pada dakwaan awal, Indra Kenz dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Serta, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Dalam dakwaan awal itu, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Kendati hasil tuntutan yang diajukan JPU berbeda atau berkurang dari dakwaan awal, Maruna dan para korban lainnya masih tetap berharap Indra Kenz dapat divonis hukum pidana 20 tahun penjara.

"Kami minta dituntut seberat-beratnya minimal 20 tahun (penjara) lah, kalau bisa seumur hidup," ucap dia.

Mereka meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap Indra Kenz karena menilai terdakwa tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, menghilangkan barang bukti, bahkan menipu hakim.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Bahkan, mereka mengancam akan melakukan gugatan jika saja nantinya hakim memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari dakwaan awal dan tuntutan yang ada.

"Kita tidak terima (jika vonis Indra Kenz lebih ringan). Kita akan gugat supaya ada kepastian hukum untuk generasi kita. Jadi hukum ini jangan sampai dibeli, bahkan hukum ini dipermainkan dengan uang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com