Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Oknum yang Salah Gunakan Perjanjian Sewa di Kalibata City Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 30/10/2022, 15:42 WIB
Muhammad Naufal,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jaksel menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan perjanjian sewa hunian Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai keluarnya larangan sistem sewa harian di Apartemen Kalibata City.

Adapun sistem ini dilarang untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.

"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau perjanjian jual-beli dengan manajemen, ini juga tentunya kami akan lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya, dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Kapolres Jaksel Minta Larangan Sewa Harian Kalibata City Dipatuhi

Di sisi lain, Ade mengakui bahwa kepolisian akan melakukan pendekatan yang berbeda untuk pencegahan prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di Apartemen Kalibata City itu.

Ia menuturkan, polisi akan mendahulukan langkah pencegahan atau preventif.

Oleh karena itu, lanjut Ade, dia menyempatkan diri untuk mengunjungi Apartemen Kalibata City dan berdiskusi dengan pihak kecamatan, pihak kelurahan, serta instansi terkait lain soal lingkungan di apartemen tersebut.

"Walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan-kegiatan penangkalan atau preventif," tuturnya.

"Sehingga, kami memandang perlu untuk hadir langsung pada malam (Sabtu) hari ini," sambung dia.

Baca juga: Pengelola Klaim Larangan Staycation Harian di Apartemen Kalibata City Sudah Lama Berlaku

Dalam kesempatan itu, Ade juga menegaskan bahwa para warga yang tinggal di Apartemen Kali Bata City diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada.

Ia menegaskan, meski berbentuk ruang publik, apartemen tersebut tetap memiliki peraturan yang perlu dipatuhi oleh warga.

Sebab, antar-warga apartemen tersebut tak bisa saling abai dengan hak dan kewajiban masing-masing.

"Kami izin mengimbau khususnya kepada warga yang tinggal di satuan rumah susun atau apartemen untuk dapatnya mematuhi aturan-aturan yang ada," urainya.

"Karena, di ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban (antara) satu dengan lainnya, maka itu perlu diatur," sambung Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City melakukan pertemuan, Rabu (26/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com