DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan terdapat tiga korban pelecehan diduga oleh penjual makanan di Kelapa Dua, Depok.
Menurut Yogen, ketiga korban itu telah melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Namun, baru satu korban yang telah didalami keterangannya.
"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan, satu sudah kami dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Perempuan 8 Tahun di Depok Dilecehkan Penjual Makanan Ringan
Saat ini, kata Yogen, pelaku berinisial Y (41) telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi masih terus mendalami terkait korban lainnya dari keterangan pelaku.
"Nanti ya kami dalami lagi, apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak," ujar Yogen.
Baca juga: Walkot Depok: Predikat Kota Layak Anak Bukan Berarti Depok Bebas dari Pelecehan Anak
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).
Mulanya, perempuan seorang anak perempuan berusia 8 tahun membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.
Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...
Saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku tiba-tiba meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.
"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen.
Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.
Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.
"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.