Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Penjual Makanan di Kelapa Dua Depok

Kompas.com - 04/11/2022, 14:10 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan terdapat tiga korban pelecehan diduga oleh penjual makanan di Kelapa Dua, Depok.

Menurut Yogen, ketiga korban itu telah melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Namun, baru satu korban yang telah didalami keterangannya.

"Ada tiga korban yang sudah membuat laporan, satu sudah kami dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Perempuan 8 Tahun di Depok Dilecehkan Penjual Makanan Ringan

Saat ini, kata Yogen, pelaku berinisial Y (41) telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, polisi masih terus mendalami terkait korban lainnya dari keterangan pelaku.

"Nanti ya kami dalami lagi, apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak," ujar Yogen.

Baca juga: Walkot Depok: Predikat Kota Layak Anak Bukan Berarti Depok Bebas dari Pelecehan Anak

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).

Mulanya, perempuan seorang anak perempuan berusia 8 tahun membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.

Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...

Saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku tiba-tiba meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.

"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen.

Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.

Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.

"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com