TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kilogram sabu dari tujuh kurir jaringan Malaysia.
Ketujuh kurir tersebut berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.
Adapun nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku mencapai Rp 10 miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg, yaitu setara dengan Rp 10 miliar," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (7/11/2022).
Baca juga: 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 6.800 Ekstasi dan 5 Kg Sabu Disita
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Polres Tangsel.
Pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh dua tim.
Tim pertama awalnya melakukan pengejaran ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (17/10/2022).
Dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Baca juga: Pengamat: Pasang ETLE untuk Cegah Bus Transjakarta Terobos Palang Pintu KA
Setelah itu, MK menginformasikan bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (20/10/2022)," kata Sarly.
"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," lanjut dia.
Kemudian, pengejaran ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, dilakukan oleh tim kedua.
Dari TKP tersebut, empat pelaku berinisial E, H, AF, dan AP ditangkap pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sempat Dikira Kucing, Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Aliran Pompa Air Baku Jatinegara
Di sana polisi mengamankan barang bukti lima bungkus teh cina bertulisan "Guanyinwang" yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
"Keterangan H bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.