TANGERANG, KOMPAS.com - Wajah Indra Kesuma alias Indra Kenz tampak lesu selama mendengarkan sidang putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Meski mengikuti jalannya persidangan secara daring. Indra Kenz terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan isi kesimpulan dari persidangan selama ini.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya yang batuk-batuk itu.
Saat isi hasil musyawarah majelis hakim yang cukup panjang itu dibacakan, ia terdiam dengan mata yang sayu.
Ia menoleh dengan tatapan kosong ke arah layar monitor di depannya. Wajahnya terlihat pucat.
Sampai pada akhirnya, Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menyampaikan bahwa Indra Kenz dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong terhadap dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
Rahman menjelaskan, putusan ini sudah berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Selain itu, hasil ini juga ditetapkan berdasarkan hasil selama sidang-sidang perkara digelar untuk mendengar keterangan saksi, ahli dan pihak-pihak terkait, serta penjelasan, bukti-bukti dan tuntutan pidana maupuan perdata terhadap terdakwa.
Baca juga: Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan
Usai mendengar putusan sidang tersebut, layar monitor yang menampilkan Indra Kenz terputus dan tidak diketahui lebih lanjut bagaimana reaksinya setelah mendengarkan vonis tersebut.
Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.