JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), akan direhabilitasi usai tertangkap karena sempat mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menyampaikan, penyidik telah mendalami kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pihaknya kemudian berencana memasukkan MJ ke pusat rehabilitasi karena ia dianggap bukan pengedar.
"Kemarin kami gelar perkara, sudah dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk dewannya saat ini sebagai pengguna," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
"Jadinya nanti akan kami asesmen, penyidik akan melakukan TAT atau tim asesmen terpadu untuk dilakukan rehabilitasi," sambung dia.
Didik membenarkan bahwa MJ mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP.
Kini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka sebagai pengedar yakni NF dan S (27). S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
"Rencana kami pengajuannya nanti RSKO, tapi itukan tergantung dari tim TAT. Karena ini melibatkan berbagai unsur, nanti kategorinya bagaimana," ungkap Didik.
Baca juga: Dewan Kepulauan Seribu yang Pesta Sabu Bukan Anggota DPRD ataupun Kader Parpol
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
Lalu, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF. Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, mengisap sabu bersama NF.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.