Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pembuang Sampah Sembarangan Terciduk saat CFD Sudirman-Thamrin, Total Denda Rp 400.000

Kompas.com - 15/01/2023, 19:53 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menciduk enam orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, terkumpul Rp 400.000 dari lima orang yang dikenai sanksi berupa denda.

Sedangkan, satu pelanggar lain dikenai sanksi sosial.

Baca juga: Pasukan Operasi Semut Kumpulkan 60,5 Kg Sampah di Area CFD Kawasan Bundaran HI

“Pada hari ini, terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ucap Asep melalui pesan singkat, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan catatan, jumlah pembuang sampah sembarangan di kawasan HBKB Sudirman-MH Thamrin pada Minggu ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pembuang sampah pada HBKB sebelumnya.

Penurunan ini terjadi karena masyarakat dinilai telah sadar untuk tidak membuang sampah secara sembarangan.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Asep.

Baca juga: Pasukan Rompi Merah Pungut Sampah di Area CFD Bundaran HI sambil Edukasi Menjaga Lingkungan

Asep menambahkan, para pembuang sampah sembarangan ini terciduk oleh petugas DLH DKI Jakarta yang berkeliling di HBKB Sudirman-MH Thamrin.

Ia menyebutkan DLH DKI Jakarta tak hanya mengerahkan petugas untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.

Pesawat nirawak (drone) juga dikerahkan untuk mengawasi kawasan HBKB tersebut.

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik DKI Jakarta," tutur dia.

Baca juga: Drone Pemprov DKI Ciduk 12 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD Hari Ini

Asep menambahkan, pemberian denda ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda itu dinyatakan setiap warga yang membuang sampah sembarang bisa dikenai denda hingga Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com