Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya "Liquid Vape", Rumah Produksi Narkoba di Jakbar Juga Bikin Ekstasi dari Sabu

Kompas.com - 16/01/2023, 17:18 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial MR (22) yang ditangkap polisi karena memproduksi liquid vape dari narkoba jenis sabu-sabu, juga berencana membuat pil ekstasi jenis baru.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat menjelaskan hasil pemeriksaan MR dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik.

"Di mana hanya terkonsentrasi untuk liquid saja, jadi ada satu ember yang berisi kurang lebih 20 kilogram sulfur dan campuran dari sabu-sabu sebanyak 500 gram. Ini rencananya disiapkan untuk menjadi nakrotika jenis ekstasi," ujar Donny kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Sindikat Narkoba Liquid Vape Sabu di Meruya Utara

Dari lokasi rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkoba itu, kata Donny, penyidik juga menemukan alat cetak pil ekstasi berbahan baku sabu-sabu tersebut.

"Kami juga menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untik mencetak ribuan buti ekstasi dari sabu-sabu," kata Donny.

"Apakah ini ekstasi jenis baru dengan rasa sabu-sabu seperti liquid? ini masih dalam pendalaman," sambungnya.

Baca juga: Sindikat Narkoba Liquid Vape Sabu di Meruya Utara Terbongkar, Bahan Baku Didapat dari Iran

Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 113 Ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2, subaider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidana mati, maksimal, dan minimal seumur hidup. Sekali ini kasus ini masih dalam proses pengembangan tim penyidik," pungkas Donny.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi cairan liquid vape berbahan baku narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (14/1/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah warga Kemanggisan Raya Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Minta Masyarakat Hati-hati Membeli Liquid Vape, Polisi: Bisa Mengandung Narkoba yang Dikemas Sedemikian Rupa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan baku sabu yang ada diubah menjadi bentuk silika gel, yang umumnya juga digunakan untuk liquid vape itu.

Adapun, barang bukti yang disita dalam penggeberekan tersebut yakni sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter dalam kemasan siap edar dan sudah ada yang siap kirim.

Selanjutnya, pelaku menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs online miliknya dengan harga Rp 200.000 per botolnya untuk ukuram 100 miligram.

“Dalam proses distribusi atau penjualannya ini juga melalui online,” kata dia.

Pelaku menjual liquid vape mengandung narkoba jenis sabu yang diproduksinya itu ke sejumlah pemesan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek).

Adapun, penjualan narkoba jenis sabu dalam liquid vape ini teridentifikasi sebagai sindikat internasional, karena bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.

Bahan baku sabu itu berasal dari Iran, kemudian melipir di Hongkong-China, baru kemudian masuk ke Indonesia, salah satunya yang tertangkap di Meruya Utara, Jakarta Barat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com