Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Alasan Tersangka Libatkan Kelompoknya dalam Urusan Utang Pribadi hingga Bentrok di Raffles Hills

Kompas.com - 13/02/2023, 18:19 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami motif ML melibatkan enam tersangka dalam masalah utang piutang pribadinya dengan seseorang berinisial L.

Pelibatan itu mengakibatkan bentrokan di Perumahan Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa terdapat enam orang yang ditetapkan tersangka dalam bentorkan tersebut. Mereka adalah NJ, SAL, SH, AL, B, dan RR.

Para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang terluka.

"Kami juga termasuk kemarin sudah melakukan imbauan ya. Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Dua Kelompok Bentrok di Perumahan Raffles Hills, Kriminolog: Konstruksi Siapa yang Lebih Kuat

Menurut Trunoyudo, permasalahan utang piutang tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus lingkungan yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.

"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," pungkasnya.

Trunoyudo sebelumnya menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 14 orang terkait bentrokan di komplek Rafless Hills, Sukatani, Depok, Jawa Barat.

Sebanyak tujuh di antaranya, yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Raffles Hills Depok yang Tewaskan 1 Orang

Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Tersangka NJ berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka ML sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan," ungkap Trunoyudo.

Sementara itu, tersangka AL, B, dan RR berperan menganiaya korban berinisial I.

"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," pungkas dia.

Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com