JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami motif ML melibatkan enam tersangka dalam masalah utang piutang pribadinya dengan seseorang berinisial L.
Pelibatan itu mengakibatkan bentrokan di Perumahan Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa terdapat enam orang yang ditetapkan tersangka dalam bentorkan tersebut. Mereka adalah NJ, SAL, SH, AL, B, dan RR.
Para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang terluka.
"Kami juga termasuk kemarin sudah melakukan imbauan ya. Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Dua Kelompok Bentrok di Perumahan Raffles Hills, Kriminolog: Konstruksi Siapa yang Lebih Kuat
Menurut Trunoyudo, permasalahan utang piutang tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus lingkungan yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.
"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," pungkasnya.
Trunoyudo sebelumnya menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 14 orang terkait bentrokan di komplek Rafless Hills, Sukatani, Depok, Jawa Barat.
Sebanyak tujuh di antaranya, yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan di Raffles Hills Depok yang Tewaskan 1 Orang
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Tersangka NJ berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka ML sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L.
"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan," ungkap Trunoyudo.
Sementara itu, tersangka AL, B, dan RR berperan menganiaya korban berinisial I.
"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," pungkas dia.
Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...