Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengitnya Sidang Tahap Pembuktian Peredaran Narkoba Teddy Minahasa: Ada Panggilan "My Jenderal" hingga Pemusnahan Sabu

Kompas.com - 14/02/2023, 06:57 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Setidaknya, ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Agenda ini dilakukan setelah Teddy menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023) lalu. Teddy Minahasa tampak menghadiri sidang tahap pembuktian itu.

Baca juga: Ngotot Teddy Minahasa Tak Tukar Bukti Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Ada 3 Alasan

Adapun kedelapan saksi itu berasal dari delapan saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Bukittingi.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.

Perdebatan sengit di depan hakim

Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Suasana persidangan tahap pembuktian dalam kasus Irjen Teddy Minahasa sempat diwarnai debat singkat antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Perdebatan bermula saat JPU meminta majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi, Sumatera Barat dapat diperiksa keterangannya terlebih dahulu.

Baca juga: Saksi Ungkap Teddy Minahasa Hanya Cek Keaslian Satu Bungkus Sabu Sebelum Dimusnahkan di Bukittinggi

"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.

Permintaan jaksa langsung ditolak Hotman Paris. Advokat eksentrik itu berkeberatan dan mengajukan agar saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.

Kedua pihak kemudian berdebat agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang berada dalam persidangan pun menengahi jaksa serta kuasa hukum.

Majelis hakim lalu memutuskan, saksi-saksi dari Polres Bukittinggi dimintai keterangan lebih dahulu, disusul saksi dari Polda Metro Jaya.

Jon menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mereka mempelajari dan memahami berkas perkara yang menunjukkan kronologi awal diketahui penyidik dari Polres Bukittinggi.

"Jadi kita coba dulu mulai dari awal, pasti tidak akan mengurangi fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Jon.

Baca juga: Jaksa Kembali Kritik Hotman Paris dalam Sidang Teddy Minahasa: Masalah Bungkus Sabu Saja sampai Satu Jam...

Panggilan "My Jenderal" untuk Teddy Minahasa

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal". Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com